SEJARAH KOPERASI
Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menasihati anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang tidak spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan, dan koperasi pertama kali dibawakan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Koperasi Di Indonesia mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan uang pinjaman. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk pegawai negeri, dia mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau menyarankan untuk membantu orang-orang agar tidak lagi bermasalah dengan penyewa yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten presiden Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, menanggapi tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menyarankan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga mendorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91 Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya berlaku bagi golongan yang tunduk pada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia belanda menunjukkan sikap kepedulian dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan peranya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi penguasa-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929 berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Koperasi Di Indonesia resmi didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 Oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta. Beliau memang ahli di bidang ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Dan dia menyarankan didirikannya 3 macam koperasi:
Beliau juga menambahkan bahwa tujuan koperasi sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Sumber Referensi:
https://koperasi.kulonprogokab.go.id
https://www.diskup.kapuashulukab.go.id